TATA TERTIB SISWA/I MAN 2 KEPAHIANG
- Kehadiran
- Siswa wajib hadir di madrasah pukul 07.00 dan melaksanakan sholat dhuha sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dimulai yaitu pukul 07.15.
- Sebelum memulai pelajaran seluruh siswa berdo’a dengan khusuk dipimpin oleh Ketua Kelas dan membaca surat-surat pendek al-qur’an dipimpin oleh Guru yang mengajar jam pertama.
- Memberi salam kepada setiap guru yang masuk kelas
- Perangkat kelas mengisi absen, jurnal dan menulis catatan kehadiran pada papan pengumuman di kelas masing-masing
- Siswa belajar dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku selama berada di lingkungan Madrasah.
- Siswa dilarang keluar masuk selama KBM berlangsung dan apabila ingin keluar kelas harus mendapat izin dari guru yang mengajar.
- Siswa dilarang keluar lingkungan madrasah selama jam sekolah, apabila ingin keluar harus mendapat izin dari guru piket dan petugas keamanan.
- Pakaian
- Siswa harus berpakaian rapi dan menggunakan seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Madrasah.
- Siswa menggunakan sepatu yang ditentukan oleh pihak madrasah baik itu dari segi warna maupun model.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan atribut di luar ketentuan madrasah seperti gelang, kalung dll.
- Larangan
- Bagi siswa tidak diperkenankan berambut panjang sampai menyentuh daun telinga dan kerah baju.
- Tidak dibenarkan berkuku panjang, memakai kutek, perhiasan dan aksesoris berlebihan kecuali jam tangan.
- Bagi siswi dilarang menggunakan lipstik, berhias terlalu mencolok dan berpakaian ketat.
- Dilarang membawa senjata tajam/api dan peralatan lainnya di luar keperluan sekolah.
- Dilarang keras berkelahi, merokok, mencuri, membolos, membully, menggunakan narkoba dan sejenisnya, berpacaran, bermesraan serta melakukan hal-hal tidak terpuji lainnya baik di madrasah maupun di luar madrasah selama masih menjadi siswa MAN 2 Kepahiang
- Dilarang memainkan HP selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung kecuali mendapat izin guru guna kepentingan proses belajar.
- Dilarang kebut-kebutan, knalpot berisik baik di lingkungan madrasah maupun di luar.
- Dilarang mencoret dinding kelas dan merusak fasilitas madrasah lainnya
- Kewajiban
- Siswa wajib menghormati guru dan mentaati semua peraturan yang berlaku
- Siswa wajib menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan di lingkungan madrasah
- Siswa wajib menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun di luar madrasah
- Siswa wajib melaksanakan upacara bendera, senam dan sholat dzuhur berjama’ah serta kegiatan lainnya yang bersifat positif.
- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra kurikuler yang ada
- Siswa wajib menyelesaikan administrasi sekolah tepat pada waktunya
- Sanksi
Bagi siswa yang melanggar tata tertib yang berlaku di madrasah akan diberikan sanksi berupa :
- Peringatan (lisan/tulisan) dan pemanggilan orang tua
- Tindakah dari wali kelas, Guru BK, Wakil Bidang Kesiswaan dan Kepala Madrasah
- Di keluarkan dari MAN 2 Kepahiang
Halaman Lainnya
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
on process
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA SATUAN KERJA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E
Pengumuman
Berdasarkan hasil seleksi yag dilaksanakan tanggal 24 September 2020 bertempat di Lab. Komputer MAN 2 Kepahiang, berikut daftar siswa yang dinyatakan berhak mewakili MAN 2 Kepahiang di