KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PADA SATUAN KERJA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG
|
Menimbang |
: |
a.
b.
c. |
Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MAN 2 Kepahiang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala MAN 2 Kepahiang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan MAN 2 Kepahiang;
Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang layak dan telah memenuhi syarat untuk mengelola informasi dan dokumentasi; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; |
||
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik; |
||
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
||
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; |
||
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
||
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; |
||
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 20112 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KEPAHIANG TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) |
|
||
|
KESATU |
: |
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satker MAN 2 Kepahiang Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. |
|
||
|
KEDUA |
: |
Panitia berkewajiban untuk menerima, mengelola dan menangani/ memberikan informasi/data yang bisa dipublikasikan kepada masyarakat, lembaga, maupun instansi-instansi pemerintah/swasta lainnya serta memberikan jawaban atau klarifikasi atas suatu permasalahan/pengaduan yang disampaikan masyarakat. |
|
||
|
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
||
Ditetapkan di : Kepahiang
Pada Tanggal : 11 Januari 2023
KEPALA MAN 2 KEPAHIANG
DARWIN, S.Ag.
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA MAN 2 KEPAHIANG
NOMOR : 12 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MAN 2 KEPAHIANG TAHUN 2023
Ketua : Darwin, S.Ag. (Kepala Madrasah)
Wakil Ketua : Adnan, M.Pd. (Waka Kurikulum)
Sekretaris : Ujang Supardi, S.IP. (Kepala TU)
Anggota : 1. Mulyanto, S.Pd. M.TPd. (Waka Kesiswaan)
- Drs. M. Dinni (Waka Sarpras)
- Erna Ningsih, S.Pd. (Waka Humas)
- Mihaldin, S.Pd. (Kepala Perpustakaan)
- Marlinda, S.Pd. (Guru BK)
- Marti Neli, S.Pd. (Pembina OSIS)
- Yudha Saputra (Operator Keuangan)
- Komarudin (Staff TU)
Ditetapkan di : Kepahiang
Pada Tanggal : 11 Januari 2023
KEPALA MAN 2 KEPAHIANG
DARWIN, S.Ag.
Halaman Lainnya
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
on process
Pengumuman
Berdasarkan hasil seleksi yag dilaksanakan tanggal 24 September 2020 bertempat di Lab. Komputer MAN 2 Kepahiang, berikut daftar siswa yang dinyatakan berhak mewakili MAN 2 Kepahiang di